Sabtu, 15 Agustus 2015
Sabtu, 01 Agustus 2015
Contoh Surat Perjanjiann Kerja Alat Berat
SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
Nomor : 064/BSI/SAB /2015
Pada Hari ini, Sabtu Tanggal 06 juli Tahun 2015, yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Alamat :
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
. Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan perjanjian sewa pakai alat berat dengan ketentuan dan syarat yang
diatur dalam pasal – pasal di bawah ini :
Pasal 1
Jenis alat berat, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja.
- PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan alat kepada PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa alat berat kepada PIHAK PERTAMA
dengan jenis alat sebagai berikut :
Jenis Alat Berat :
1
Unit Excavator COBELCO SK 200 2014
Harga Sewa Alat/Jam : 1.Rp.450.000,-
Lama Sewa : 4
(Empat Bulan) Dengan pembayaran per : Minimum
100 Jam
2. Harga sewa alat berat di atas tanpa
pemotongan pajak dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada
pasal I ini tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi kerja
PIHAK KEDUA yaitu terletak di :
Pasal 2
Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat
1. Alat diangkut oleh PIHAK PERTAMA dari
tempat PIHAK PERTAMA ke lokasi yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah
PIHAK KEDUA menyelesaikan administrasi sewa menyewa.
2. Waktu penyerahan alat adalah pada saat
penangatanganan perjanjian ini yaitu tanggal 06Juni 2015.
3. Perkiraan waktu pencapaian 100 jam (Dengan
hitungan 8
jam perhari) adalah sampai tanggal 01 Juli 2015 (kecuali
jika ada kendala di lapangan seperti alat rusak, cuaca buruk), pengecekan waktu
kerja dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dengan
mengisi form time sheet penggunaan alat oleh perwakilan dilapangan dari kedua
belah pihak.
Pasal 3
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat adalah
senilai Rp.8.000.000,-
2. Biaya
Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh PIHAK KEDUA sebesar 50% dari total
biaya Mobilisasi dan Demobilisasi dan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dari
total biaya Mobilisasi dan Demobilisasi jika waktu kontrak mencapai minimum 4
Bulan terhitung sejak penandatanganan kontrak atau 840 jam operasi kerja alat.
3. Biaya Mobilisasi wajib dibayar dimuka oleh PIHAK KEDUA
sejumlah 50% dari total biaya Mobilisasi dan Demobilisasi. Dan pabila pemakaian
kurang dari 4(empat bulan) atau kurang dari 840 jam operasi kerja maka
biaya Mobilisasi dan Demobilisasi tidak
akan dikurangi atau dibayar 100% oleh PIHAK KEDUA sesuai permintaan PIHAK
PERTAMA.
- Jumlah biaya Mobilisasi dan
Demobilisasi yang tertuang dalam surat perjanjian ini sudah termasuk
biaya koordinasi dan hal hal lain
yang terkait seluruh pengeluaran selama perjalanan Mobilisasi dan
Demobilisasi dari pemberangkatan sampai pengembalian alat berat.
Pasal
4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat.
1. Selama masa
penyewaan alat berat, keperluan olie, perbaikan kerusakan, penggantian
sparepart dan Mekanik menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk
keperluan operasi menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA,
Pasal 5
Operasi dan Operator
Operator menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA, kebutuhan operator seperti makan, minum, tempat
tinggal dan transportasi menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)
1. Laporan harian operasi alat diisi oleh
operator dan ditandatangani oleh Pengawas Kerja dari PIHAK KEDUA atau atas nama
penyewa alat.
Pasal 7
Pembayaran Sewa.
1. PIHAK KEDUA
berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa dimuka sebesar 100 jam/ unitnya
serta ditambah dana mobilisasi/unit PP terkecuali ada kesepakatan bersama.
2. Jika pekerjaan
sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk/100 jam dan PIHAK KEDUA masih akan
memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal
dua (2) hari sebelumnya dan peambayaran akan dibicarakan kembali oleh kedua
belah pihak.
3. Apabila dalam waktu dua (2) hari tidak ada kejelasan
sewa dari PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali alatnya dari
lokasi kerja PIHAK KEDUA dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Keamanan Alat Berat
1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan security
untuk menjaga keamanan alat di lokasi kerja.
2. PIHAK KEDUA
wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan
perusakan dalam bentuk apapun juga yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja
oleh pihak ketiga.
3. Apabila alat
tenggelam/mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang timbul
akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Masa Perjanjian
1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani
oleh kedua belah pihak hingga alat dianggap telah selesai bekerja.
2. Perjanjian sewa
akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik
pembayaran maupun hal lainnya.
3. Perjanjian kontrak lama tetap berlaku
apabila ada tambahan perpanjangan jam alat terkecuali ada item yang akan
berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.
Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan dan Penggunaan Alat.
1. Alat tidak boleh dipindahkan kelokasi lain
( Diluar wilayah sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian ini) oleh PIHAK KEDUA sebelum masa jam perjanjian
habis terkecuali ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK
KEDUA akan menggunakan alat keluar lokasi yang telah ditentukan dalam
perjanjian ini sementara jam sewa belum habis maka PIHAK KEDUA wajib
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sebelumnya.
3. Apabila PIHAK KEDUA memerlukan alat untuk
dipakai kelokasi lain diluar dari lokasi perjanjian maka semua biaya dan jam
kerja menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, sebelumnya PIHAK KEDUA mengajukan
permintaan tertulis kepada PIHAK PERTAMA mengenai hal tersebut.
4. Tidak
dibenarkan apabila PIHAK KEDUA merentalkan kembali alat PIHAK PERTAMA kepada
pihak lain tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan apabila
terjadi maka perjanjian akan putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA kepada pihak pemakai dan PIHAK PERTAMA akan menarik
alat dari lokasi PIHAK KEDUA tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran
tidak dapat ditarik kembali oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
Perselisihan
1.
Jika timbul perselisihan antara PIHAK
PERTAMA dengan PIHAK KEDUA maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila
perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 12
Penutup
Demikian surat
perjanjian sewa pakai alat berat ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak dalam rangkap dua (2) bermatrai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan
dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini
dibuat di Sukabumi,Sabtu 06,Juni 2015.
Mengetahui,
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
ASEP Yus
Tendi
Langganan:
Postingan (Atom)